Kasus Kematian Brigadir Yosua: Bharada Eliezer Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 08:04 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

INDOBALINEWS - Usai 3 minggu kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J yang awalnya dilaporkan tewas karena tembak menembak di Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2022 malam.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, di Jakarta Rabu 3 Agustus 2022 malam dilansir dari antara.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Dalami Kasus Kematian Brigadir Yosua

Lebih lanjut dikatakannya Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian Djajadi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: Akses 15 PSE Diputus, Menkominfo: Telah Mendaftar tapi Berpraktik Judi

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri.

Dilaporkan bahwa Bharada E membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah Road Bike Gran Fondo New York Championship Asia

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x