Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram @divisihumaspolri

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Gara Gara Kasus Brigadir J, Citra Polri Rusak

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x