Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram @divisihumaspolri

INDOBALINEWS – Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal tersebut saat mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Hasil penyelidikan tim khusus menyebutkan peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang menyebabkan Brigadir J menemui ajal.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Motif Pembunuhan Brigadir J Diselidiki Lebih lanjut

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit.

Ia juga menyampaikan timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Banjir di Pohuwato Gorontalo 40 Rumah Warga dan Lahan Pertanian Terendam

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Gara Gara Kasus Brigadir J, Citra Polri Rusak

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah