Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pentapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram @divisihumaspolri

INDOBALINEWS – Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal tersebut saat mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Hasil penyelidikan tim khusus menyebutkan peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang menyebabkan Brigadir J menemui ajal.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Motif Pembunuhan Brigadir J Diselidiki Lebih lanjut

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit.

Ia juga menyampaikan timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Banjir di Pohuwato Gorontalo 40 Rumah Warga dan Lahan Pertanian Terendam

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x