Kasus Tewasnya Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 09:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. /Antara/Laily Rahmawaty

INDOBALINEWS – Satu demi satu polisi tetapkan tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Setelah Bharada E yang dijadikan tersangka dan ditahan lebih dulu, kini menyusul ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 1.900 Peserta dari 30 Negara Ramaikan Marathon Road Bike GFNY di Gianyar Bali

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.

Kata dia penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bantu Pemulihan Ekonomi Rakyat, PSBI Salurkan Bantuan Sembako

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x