3 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Curanmor Belum Kapok Juga

- 7 Oktober 2022, 21:02 WIB
Penampakan barang bukti curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Kuta , Jumat 7 Oktober 2022.
Penampakan barang bukti curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Kuta , Jumat 7 Oktober 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali.


INDOBALINEWS - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang residivis pelaku Curanmor yang sudah tiga kali masuk Penjara.

Pelaku bernama Haris Siswanto, (36), laki-laki asal Banyuwangi Jatim yang ditangkap pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sunset Road di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K, kejadian bermula dari laporan korban bernama M.Teguh (25).

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Prank KDRT

Teguh kehilangan sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di Tkp Parkiran Mie Gacoan jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA Jumat 7 Oktober 2022.

"Saat kejadian korban mendengar teriakan Maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku," terang Kapolsek.

Baca Juga: Saat Mantan Wagub Bali Sudikerta Tanding Lawan Walikota Jaya Negara

Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol.

"Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur," tambah AKP Yogie.

Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, S.H. langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku.

Baca Juga: Bintang Premier League Kampanye Bahaya Streaming Ilegal: Waspadai Konten Bajakan di INdonesia

Residivis kasus curanmor diamankan Polsek Kuta.
Residivis kasus curanmor diamankan Polsek Kuta. Dok Humas Polresta Denpasar

Dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.

Identitas kendaraan Honda Scoopy warna merah hitam, th 2020, nopol : N 6221 YAP. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali di lakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus Curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama.

Baca Juga: Rakernas I PKN: Gede Pasek Suardika Semangati Kader Agar PKN Bisa Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci nyantol. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan di gunakan untuk keperluan sehari hari.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kuta untuk proses Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x