Baca Juga: Hotman Paris Rayakan HUT di Atlas Beach Fest: 'Semua Perlu Kerja Keras'
Berbekal imformasi di TKP dan keterangan korban alhasil pelaku dapat di bekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dompet bule tersebut.
Baca Juga: Bersihkan Sampah di DAM Saat Hujan, Pekerja PDAM Denpasar Terseret Arus
Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," tutup Kapolsek. ***