INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam milik WNA Finlandia.
Dompet yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, dicuri saat korban berada di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Kamis 20 Oktober 2022 pukul 04.00 Wita.
Pelaku dengan inisial AND, Laki-laki, (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu.
Baca Juga: Internasional Standards Summit 2022: Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat, dengan Standar Internasional
kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH. S.I.K.,M.H menjelaskan tentang pelaku curi dompet bule ini bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, Perempuan, (32) WNA Finlandia.
Sesuai Laporan Polisi : LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/ Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tiba tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari ke arah pantai Batu Bolong.
"Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000- (Enam Juta Rupiah) Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut," terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K.,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Baca Juga: Hotman Paris Rayakan HUT di Atlas Beach Fest: 'Semua Perlu Kerja Keras'
Berbekal imformasi di TKP dan keterangan korban alhasil pelaku dapat di bekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dompet bule tersebut.
Baca Juga: Bersihkan Sampah di DAM Saat Hujan, Pekerja PDAM Denpasar Terseret Arus
Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," tutup Kapolsek. ***