Polisi Denpasar Tambah 3 Tersangka Baru di Balik Pembunuhan PSK Aplikasi MiChat Aluna Sagita, Simak

Gie
- 5 Januari 2023, 18:49 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memberi keterangan di Mapolresta Denpasar, petang tadi
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memberi keterangan di Mapolresta Denpasar, petang tadi /Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Tim Opsnal Gabungan berhasil meringkus pria asal Blitar, Jawa Timur berinisial RAPB (26) pada Senin 2 Januari 2023 malam lalu.

Pelaku pembunuhan sadis terhadap Aluna Sagita (26) di malam tahun baru, Sabtu 31 Desember 2022 itu dibekuk di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Aluna Sagita Sempat Nongkrong di Warung Beberapa Saat Sebelum Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan intensif Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, terungkap bahwa korban Aluna Sagita adalah PSK penyedia jasa esek-esek online melalui Aplikasi MiChat.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengungkap pihak lain yang berperan sebagai mucikari di balik praktik prostitusi online wanita asal Batam tersebut.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sagita Dikaitkan dengan Maraknya Kasus Open BO Online, Polisi Masih Kembangkan Kasus

Fakta tersebut diungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kamis 5 Januari 2023.

Dari 4 saksi yang diperiksa penyidik, tiga di antaranya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pembunuhan di Malam Tahun Baru, Aluna Sagita

Ketiga tersangka baru itu, yakni TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL yang berperan sebagai operator grup aplikasi online MiChat.

"Tiga saksi berperan sebagai operator MiChat, yakni TJ, DRS, dan FH," tegas Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.

Ketiga saksi tersebut, ujar dia, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta Denpasar menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online.

Ketiganya dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x