3 Tersangka Baru di Balik Kasus Pembunuhan Aluna Sagita Resmi Ditahan, Kombes Yugo: Bisa Bertambah

Gie
- 6 Januari 2023, 19:19 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membuka kans penambahan tersangka baru dalam kasus prostitusi online.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membuka kans penambahan tersangka baru dalam kasus prostitusi online. /Dok Humas Polresta Denpasar


INDOBALINEWS - Kasus pembunuhan PSK online Aluna Sagita (26) oleh pemuda asal Blitar, Jawa Timur Raden Aryo Puspo Buwono (26) memasuki babak baru.

Tim Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di balik kasus tersebut.

Korban Aluna Sagita diketahui tidak sendirian dalam menjajakan jasa esek-esek online-nya melalui aplikasi dewasa MiChat.

Baca Juga: Mengaku Bokek hingga Tega Menghabisi Nyawa Sagita, Aryo Puspo: Lihat Tutorial Mencekik di YouTube

Hingga Jumat 6 Januari 2023, total sebanyak 7 orang saksi sudah diperiksa intensif oleh penyidik, 3 di antaranya sudah resmi ditahan dengan status tersangka.

Ketiga tersangka baru dalam kasus jaringan prostitusi online itu, masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL yang berperan sebagai operator grup Aplikasi MiChat.

Ketiga tersangka inilah yang mengoperatori aplikasi dan menjajakan tubuh molek korban Aluna Sagita dan diduga masih ada sejumlah wanita PSK lainnya dalam jaringannya.

Baca Juga: Sandi Sute Masuk, Bali United Kental Nuansa Persija Jakarta era Coach Teco

"Tiga saksi sudah jadi tersangka sejak tadi malam (Kamis 5 Januari 2023, Red) dan sudah resmi ditahan," sebut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Jumat 6 Januari 2023 siang tadi, Kapolresta juga membuka kans bertambahnya tersangka baru dari saksi-saksi yang diperiksa.

"7 orang sudah kita amankan sebagai saksi, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan ada kemungkinan bertambah," seru dia.

Baca Juga: Alter Ego dari Indonesia dan 15 Tim Dunia Berkompetisi dalam

Dalam melancarkan praktiknya, Kombes Yugo menjelaskan, para PSK biasa dipatok tarif sebesar Rp300 ribu sekali kencan.

Dari angka tersebut, korban Aluna Sagita cs diharuskan menyetor Rp50 ribu kepada para operator aplikasi grup MiChat yang mereka kelola.

Baca Juga: Viral Tembak dan Pukul Anjing dengan Golok Hingga Mati, Ini Pengakuan Pelaku Lengkap dengan Kronologinya

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah