Putusan tersebut, katanya, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo itu, menurut Sumedana, adalah pengambilalihan seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang disampaikan JPU.
Baca Juga: Gempa Turki: Masih Ada Peluang Temukan Korban yang Masih Hidup
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan," katanya.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa ini, menyebabkan banyak anggota Polri yang ikut terlibat. ***