INDOBALINEWS - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J akan memasuki tahap akhir di 2 pekan ke depan.
Sejumlah terdakwa akan menjalani sidang putusan pada pertengahan bulan Februari 2023 seperti terdakwa Ferdy Sambo di tanggal 13 Februari 2023 dan terdakwa lain setelahnya.
Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang dikatakan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto bahwa masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Minggu 5 Februari 2024 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lagi Sial, Bali United Terlempar dari 5 Besar Klasemen Liga 1 Usai Ditekuk Barito Putera
Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.