INDOBALINEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada sidang, Senin 13 Februari 2022 .
Ketua Majelis Hakim, Imam Wahyu Santoso, dalam putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan menghilangkan nyawa orang lain.
"Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana mati," katanya.
Baca Juga: Hakim Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dikembalikan lagi ke dalam tahanan, sedang barang bukti dikembalikan lagi ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Selain menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa juga dengan sengaja dan turut serta menghilangkan barang bukti, hingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara pengunjung sidang yang mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Sambo, disambut dengan rasa puas.
Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana seperti yang dilansir Antara news, mengapresiasi hukuman mati yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.