Hakim Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/

 

INDOBALINEWS -Penantian panjang sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai di ujungnya pada hari ini Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti juga ikut menembak korban Brigadir J.

Baca Juga: Ingat Ingat Keselamatan Berlalu Lintas untuk Keselamatan Bersama

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kocak, Mobil Ringsek Karena Ditabrak Singa Berkelahi, Pemuda Ini Tolak Berdamai

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x