INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Hal-hal tersebut adalah satu, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kedua, fakta hukum yang terungkap di persidangan adah Ferdy Sambo berbelit-belit saat menjalani sidang.
Baca Juga: Erick Thohir Awal Masuk BUMN, Keuntungan Cuma Rp13 Triliun, Sekarang Rp200 Triliun
Dan hal ketiga yang juga memberatkan adalah Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya
Hal keempat adalah Ferdy Sambo tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Baca Juga: Ikuti Jejak 7 Video Sebelumnya, 'Cheshire' dari ITZY Telah Ditonton 100 Juta Kali
Selain itu yang kelima yang dianggap juga memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.