Transaksi Narkoba Lewat Telegram, WNA Belarusia Dibekuk Polisi

- 24 Februari 2023, 09:49 WIB
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Denpasar Selatan Kamis 23 Februari 2023.
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Denpasar Selatan Kamis 23 Februari 2023. /Dok Humas Polres Denpasar Selatan

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Made Teja.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x