Edarkan Narkoba di Bali, Pasutri Muda Diciduk Polresta Denpasar

- 20 Januari 2023, 19:05 WIB
Pasutri yang tertangkap polisi mengedarkan narkoba dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Jumat 20 Januari 2023.
Pasutri yang tertangkap polisi mengedarkan narkoba dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Jumat 20 Januari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Pasangan suami isteri (pasutri) muda diciduk tim Polresta Denpasar karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30) yang diketahui pasangan yang terikat pernikahan siri. 

Dari tangan kedua pelaku yang berasal dari luar Bali ini, petugas kepolisian menemukan sabu dengan jumlah cukup besar, yakni seberat 784,11 gram.

Baca Juga: Rekap Transfer Barito Putera, 4 Pemain Dilepas 3 Pendatang Baru, Punya 6 Pilar Asing

"Awalnya sabu ini beratnya 1 kilogram, oleh pelaku yang 200 gram lebih sudah terlebih dulu diedarkan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat 20 Januari 2023.

Saat diperiksa, para pelaku mengaku sabu senilai kurang lebih Rp2,5 miliar tersebut akan mereka edarkan ke para pengguna narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Juga: Program Jumat Curhat, Polda Bali Dengarkan Aspirasi Sopir Bus

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Denpasar Selatan sering menjadi ajang transaksi narkotika.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x