PNS, GK ADS, ED dan CJ untuk dimintai keterangan di kantor Polsek Denpasar Barat.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Polri Naik Jadi 70,8 Persen
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah sarung yang telah di ikat dan dibasahi.
Saat dihubungi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa, "Karena korban pemukulan an. Gondo tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya tersebut, maka kepada pelaku dan kawan-kawanya akan dibuatkan surat pernyataan", tuturnya. ***