INDOBALINEWS - Niat pemuda asal Sumba Barat untuk lari dari tanggung jawab dan kabur ke Bali usai membunuh orang di kampung halaman harus berakhir setibanya di Pelabuhan Benoa.
Pasalnya, ia kalah cepat dengan petugas Reskrim Polsek Benoa Badung Bali yang sudah mengetahui pemuda ini adalah seorang DPO pembunuhan.
Pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Sumba Barat diketahui merupakan pelaku pembunuhan pada tahun 2022 sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tgl 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Penampahan Galungan: Distan Pastikan Daging Babi Aman dan Layak Konsumsi
Menurut Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa di dermaga timur pelabuhan Benoa pada hari Senin 31 Juli 2023.
Penangkapan DPO bernama Ama Ngailu alias Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa, uS.H.
Laporan langsung ditindak lanjuti bersama anak buahnya untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa pada hari senin 31 Juli 2023 jam 23.00 wita.
Baca Juga: Tergiur Omzet Lebih Besar, Sarwendah Ikuti Suaminya, Ruben, Tambah Lapak Streaming di Shopee Live
Ama Ngailu melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada tgl 11 Oktober 2022 di Kampung Loka dipuka Desa Purnawo, kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat NTT dan dinyatakan sebagai DPO mulai tgl 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.