Jangan Asal Kasih Pinjam HP ke Orang Lain, Gara Gara Ini Erik Masuk Penjara

- 7 Agustus 2023, 09:18 WIB
Barang bukti spare part sepeda motor yang dijcuri Erik beserta 2 temannya, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Sabtu 5 Agustus 2023.
Barang bukti spare part sepeda motor yang dijcuri Erik beserta 2 temannya, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Sabtu 5 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Dari hasil interogasi, Erik mengakui perbuataanya Mengambil 2 kotak kampas rem belakang bersama Andreas dan kemudian dijual dengan mendapat bagian sebesar Rp250.000 melalui trasferan dari Andreas Deni.

Baca Juga: Pelepasan Karbon Berlebihan, Bumi Makin Panas

Sedangkan pelaku lain Amelda Yullia Sari mengakui perbuatanya mengambil 3 pieces kampas rem depan dan membantu menjualkan barang hasil curian. Selanjutnya ia mentransfer uang hasil penjualan spare part kepada Andreas sebesar Rp550.000.

Dan Andreas mengaku mengambil 25 pieces kampas rem depan dan dapat pembagian sebesar Rp300 ribu.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah