Bule Jerman Dideportasi, Nekat Rusak Hotel, Berkelahi hingga Curi Barang Mantan Pacar

- 4 Agustus 2023, 15:24 WIB
WNA Jerman yang kerap berbuat onar di Bali dan NTB tiba di Bandara Ngurai Rai untuk dideportasi.
WNA Jerman yang kerap berbuat onar di Bali dan NTB tiba di Bandara Ngurai Rai untuk dideportasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang bule WNA Jerman berinisial BLB (40) dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali.

Baca Juga: Kabar Baik, Platform SatuSehat Kemenkes RI Dapat Pengakuan dari 100 Negara

Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB pun sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.

Pada 20 Juni 2023 iapun berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram dan didapati ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena ia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.

Baca Juga: Inara Rusli Minta Tips Sukses ke dr. Richard yang Raih Omzet Rp8 M dalam 2,5 Jam di Shopee Live

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019.

Dalam pemeriksaan BLB mengakui bahwa ia memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan imigrasi Mataram.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x