Jangan Asal Kasih Pinjam HP ke Orang Lain, Gara Gara Ini Erik Masuk Penjara

- 7 Agustus 2023, 09:18 WIB
Barang bukti spare part sepeda motor yang dijcuri Erik beserta 2 temannya, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Sabtu 5 Agustus 2023.
Barang bukti spare part sepeda motor yang dijcuri Erik beserta 2 temannya, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Denpasar Barat Sabtu 5 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Herkulianus Bion alias Erik terpaksa mendekam di penjara bersama dengan 2 temannya gara-gara ketahuan telah mencuri spare part milik Mokhamad Zulfikar senilai ratusan ribu rupiah.

Sebetulnya Zulfikar awalnya tak mencurigai barang dagangannya hilang dan tak melihat langsung pencurian yang dilakukan Erik. 

Ia baru mengetahui Erik mencuri karena melihat rekam jejak percakapan Erik dengan temannya dalam percakapan washap. Pasalnya Zulfikar sempat meminjam HP Erik untuk menelpon Andreas yang juga tersangka pencurian.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Klarifikasi Nikita Mirzani Akui Menyesal Tidak dari Dulu Gandeng Shopee Live Biar Makin Cuan

Kasus ini akhirnya ditangani oleh Polsek Denpasar Barat pimpinan Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, atas laporan Zulfikar.

Melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, SH, MH yang dipimpin langsung Panit opsnal Ipda Wayan Werdi Putra, SH telah mengamankan pelaku dalam perkara pencurian den.

Menurut Kapolsek TKP kejadian berlangsung di Toko URC RACING di Jaan Gunung Batukaru Gg Manut Sari No 3 Desa tegal Kerta Denpasar Barat pada Sabtu 8 Juli 2023 pagi pukul 08.30 wita.

Baca Juga: IONA Sukses Tuan Rumah Konferensi ke 6 Asian Oncology Nursing Society Conference

"Dilaporkan oleh Mokhamad Zulfikar menyertai 2 orang saksi dengan pelaku Herkulianus Bion (Erik), Amelda Yulia Sari dan Andreas Deni," ujar Kapolsek dalam pernyaaan resminya yang dikutip Senin 7 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x