Dicabuli Sejak Kelas 3 SD, Siswi SMP Baru Berani Speak Up Setelah 4 Tahun, Pelaku Buruh Bangunan

- 29 Agustus 2023, 21:09 WIB
Sukirman, pelaku pencabulan siswi SMP dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Selasa 29 Agustus 2023.
Sukirman, pelaku pencabulan siswi SMP dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Selasa 29 Agustus 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Dalam pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan hal bejad itu karena nafsu syahwatnya melihat body korban yang berperawakan besar atau bongsor seperti orang dewasa.

Pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ANCAMAN HUKUMAN : Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama15 tahun Denda 5 miliar.

Baca Juga: Jualan Properti di Bali, WNA Kroasia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Sementara itu kejadian pencabulan yang pertama pada tahun 2019 saat korban duduk di bangku kelas III SD di dalam kamar ibu korban, saat sang ibu tak dirumah. 

Setelah mencabuli NA, Sukirman mengancam akan memukul korban jika mengadukan peristiwa itu kepada orang lain.

Peristiwa kedua terjadi pada 2022 siang hari, ketika itu sang ibu tidak berada di warungnya. Saat itu Sukirman mencari ibu NA, tapi tidak berada di rumah. Posisi NA saat itu sedang menunggu warung yang ditinggal ibunya. Terjadilah peristiwa kedua di dalam kamar kakak korban.

Peristiwa pencabulan yang ketiga terjadi pada April 2023 malam di tembok pinggir lapangan Sidakarya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah