INDOBALINEWS - Pasca penangkapan pelaku AM (40), yang menyetubuhi dua anak gadisnya, NI (20) dan P (18), keluarga Istri dan masyarakat mengancam akan menghakimi pelaku kasus ayah perkosa anak kandung ini.
Antisipasi amuk massa ini, kata Kapolres Dompu, AKPB Adi Hidayat, SIK, yang didampingi Kasi Humas, Aiptu Hujaifah, pelaku AM dipindahkan ke Rutan Polres.
"Pelaku kita amankan di Polres dulu, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga: 97 Persen Lapangan Kerja di Indonesia Adalah UMKM
Sementara anggota yang lain, katanya, melakukan edukasi dan monitoring, di tengah masyarakat dan keluarga istri.
Saat ini, kata dia, situasi masyarakat sudah kondusif, dan memahami proses hukum sedang berjalan.
Baca Juga: Elektabilitas Capres Prabowo Rangking 1, Anies 3: Surya Paloh Ragukan Hasil Survei Terbaru
"Tetapi kita tetap tekankan kepada anggota, untuk selalu memonitoring situasi dan kondisi selama 24 jam," katanya.
Bagi korban, sebut dia, sedang proses Visum Et Repertum, untuk kelengkapan pemeriksaan. "Kita masih menunggu laporan dari korban lain, selain dari anak dan ponakannya," kata Kapolres. ***