Periode Januari hingga September 2023, 5 Perkara di Kejari Badung dapat Restorative Justice

- 27 September 2023, 18:55 WIB
Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung Rabu 27 September 2023.
Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung Rabu 27 September 2023. /Dok Humas Kejari Badung

 

INDOBALINEWS - Sejak Bulan Januari 2023 hingga Bulan September 2023 Kejaksaan Negeri Badung telah menangani 5 (lima) perkara yang mendapat Persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Dr. Suseno, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, di antaranya 3 (tiga) perkara terkait pencurian, 1 (satu) perkara terkait penganiayaan, dan 1 (satu) perkara terkait penggelapan.

"Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani," ujar Suseno dalam pernyataan resminya Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Kisah Cinta dan Keberuntungan Capricorn, Aquarius dan Pisces, Cek Ramalan Zodiak, Rabu 27 September 2023

Salah satu perkara yang ditangani Kejari Badung dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung Rabu 27 September 2023, tampak tersangka Yusron dan pelapor berpelukan saling memaafkan.

Dr. Suseno, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Badung mengatakan berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon dengan pertimbangan antara lain:

Baca Juga: Bule Rusia Diamankan gegara Keluar Villa Bugil, WN Berdalih Punya Penyakit Tidur Berjalan

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2.Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun.
3.Tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban.
4.Antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x