INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri Badung (Kejari Badung) melalui Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum terhadap Dinas PUPR.
Pendampingan yang digelar Senin 8 Mei 2023 terkait dengan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Badung dengan Penyedia KSO Bali Perkasa.
Dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Badung diwakili oleh Tim JPN yang terdiri dari Febrina Irlanda, S.H., Eva Nur Aryati, S.H., dan Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H.
Baca Juga: Side Event KTT ASEAN Labuan Bajo: Sidang ASCC di Bali, Ini 4 Prioritas Utamanya
Tim JPN menyaksikan penandatanganan kontrak kerja yang dilaksanakan oleh PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Badung dengan Penyedia KSO Bali Perkasa.
Menurut Kepala Kejari Badung Suseno SH, MH, pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Badung didasari oleh Surat Permohonan Pendampingan Kegiatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung.
Baca Juga: Jelang KTT Asean Labuan Bajo: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 30% di SPBU Selama Acara
Hal ini sehubungan dengan telah ditetapkannya APBD T.A. 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2022.