Diketahui, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Hal ini untuk memastikan apakah pelecehan seksual yang dialami korban berkaitan dengan kematiannya.
Sementara itu, N kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***