Polda Bali Limpahkan Ke Kejari Karangasem 16 Tersangka Kasus Perusakan Villa Detiga Neano Bugbug

- 2 November 2023, 10:01 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu 1 November 2023.

"Pada hari ini Rabu tanggal 1 November, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Striker PSM Makassar Adilson da Silva dan Everton Diincar PSS Sleman

Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut : Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Gempa Kupang M6,6, Berkaitan dengan Bending Slab Australia, Sebabkan Sejumlah Bangunan Rusak

"Agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Kabid Humas. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x