INDOBALINEWS - Krama (warga) Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Bali dibuat gusar dengan adanya proyek pembangunan akomodasi pariwisata berupa resort di wilayahnya.
Mereka merasa berkeberatan dikarenakan bangunan tersebut masih berada di areal suci yakni berdekatan dengan Pura Gumang.
"Di mana Pura Gumang sebagai salah satu Pura yang diakui sebagai Pura Dhang Kahyangan, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem," ucap I Gede Putra Arnawa salah satu tokoh adat Desa Bugbug, Senin 22 Agustus 2022 melalui sambungan telepon.
Selain berada tidak jauh dari kawasan suci lanjutnya, penolakan pembangunan dilakukan lantaran pihaknya menengarai proyek tersebut belum mengantongi izin.
Baca Juga: Gempa Tektonik di Bali Dirasakan Hingga ke Pulau Lombok dan Bima
Jika pun ada kata Gede Putra, dari sisi adat pihaknya lantas mempertanyakan mekanisme yang ditempuh dalam mengurus izin sehingga bisa keluar.
"Karena untuk membangun dengan proyek yang cukup besar apalagi berada di areal suci, harus komplit termasuk izin dari desa adat yang ada di wilayah itu," tuturnya bersama I Putu Harta, Nyoman Suparna dan Komang Ari Sumartawan yang juga merupakan warga Desa Adat Bugbug.
Sebagai bentuk penolakan terang Gede Putra, masyarakat setempat bahkan sempat melakukan pemblokiran di jalan menuju proyek. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil dari paruman yang diikuti ribuan warga.
Baca Juga: Dialog B20 WiBAC di G20 Indonesia, Perkuat Kebijakan Pro Perempuan Lewat Platform OGWE