Polda Bali Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug

- 19 September 2023, 20:59 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Ditreskrimum Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka buntut dari kasus pengrusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini.

Penetapan tiga tersangka lagi ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengrusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Digarap Makin Horor, Nantikan si Hantu Cantik Badarawuhi di 'KKN Desa Penari 2' Tayang 2024

Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut. Sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang. 

KBP Jansen sebelumnya menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x