Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11% saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78%), Thomas Huber USD 500,000 (11.99%) dan Valerio Tocci : USD 881,067 (21.12%). Namun menurutnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai Direktur serta pemegang saham 95 persen. Pada praktiknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Maka dari itu terlapor, Fanni bersama Suaminya Valerio Tocci WN Italia tersebut diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia. Yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen The Double View Mansion (DVM) tersebut.
Dimana, kepemilikan Apartemen DVM Fanni tidak pernah disampaikan bahwa ia dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM di Bali. Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya.
Parahnya, tidak pernah menjelaskan darimana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut.
“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari Suaminya,” paparnya.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga: Persis Solo Dikabarkan Incar Bintang Madura United Fransisco Rivera
Nah, gelagat adanya tindak penggelapan sendiri, dimulai dari pembangunan Apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan 3 Investor Asing lainnya. Di sisi lain, itu ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, yang terjadi adalah setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangat-lah merugikan klien kami (investor),” tegasnya.
Baca Juga: 7 Dari 10 Orang Indonesia Tak Mengetahui Dirinya Terkena Diabetes, Cek Penyebabnya