Heboh, Fannie Lauren Christie Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dilaporkan ke Polisi oleh 6 WNA di Bali

- 15 November 2023, 10:04 WIB
6 WNA didampingi kuasa hukuk di Polda Bali Rabu 15 November 2023 saat akan melaporkan  Putri Indonesia Persahabatan Fanni Lauren Christie dugaan penggelapan dana Rp167 miliar.
6 WNA didampingi kuasa hukuk di Polda Bali Rabu 15 November 2023 saat akan melaporkan Putri Indonesia Persahabatan Fanni Lauren Christie dugaan penggelapan dana Rp167 miliar. /Saiful Indobalinews

“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ungkap Erdia.

Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp 167 Miliar. Yang terdiri dari mulai investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 Milliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 Milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 Milliar.

Baca Juga: Membongkar Tren Teknologi oleh Nokia Technology Strategy 2030

Ada biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan seperti untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana yang kurang lebih sebesar IDR 19 Miliar.
“Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp 167,350,000,000,” urainya.

Awal kasus lanjut Erdia, terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.

Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM.

Menariknya, bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena alasan hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.

Dan sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.

Baca Juga: Wujudkan Nyata Lawan TPPO, Kanim Singaraja Canangkan Desa Binaan Imigrasi Pertama di Bali

“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah