Selain itu petugas juga mengamankan 3 (tiga) bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP dan 1 buah timbangan.
"Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss," jelas Kapolresta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali. ***