INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial MJVDB, yang merupakan Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, dibebaskan selepas menjalani masa pidana pokok (bebas murni), Minggu 12 November 2023.
“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” terang Kelapa Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna melalui siara pers, Minggu 12 November 2023.
Wayan Sutresna menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala.
Pasalnya, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Baca Juga: Kondisi Ekonomi Membaik, Tren Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengungkapkan bahwa setelah selesai menjalani masa tahanan, WNA tersebut akan dipulangkan ke negaranya.