Viral, Purnawirawan Polisi di Bali Tulis Surat Pemerasan dan Ancaman Eksekusi, Benarkan Bernuansa Politik?

- 28 November 2023, 16:15 WIB
Rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polres Badung Selasa 28 November 2023 termasuk kasus yang viral seorang purwirawan polisi melakukan pemerasan dan ancaman eksekusi.
Rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polres Badung Selasa 28 November 2023 termasuk kasus yang viral seorang purwirawan polisi melakukan pemerasan dan ancaman eksekusi. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS - Seorang purnawirawan Polri diamankan Polres Badung Bali karena melakukan tindakan pemerasan dan ancaman eksekusi korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kasus tindak pidana pemerasan dan atau ancaman kekerasan ini dilakukan dengan cara membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang sempat viral di berbagai media sosial beberapa hari lalu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban."Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, SH dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K., M.H dalam rilis pengungkapan kasus Seasa 28 November 2023,

Baca Juga: Liga 1: Dikalahkan PSS Sleman, Rahmad Darmawan Minta Barito Putera Fokus Tatap Laga Lawan Borneo FC

 

Lebih lanjut dikatakannya purnawirawan berinisial IKA (63th) melakukan pemerasan tadi pada Jumat, 24 November 2023 sekira jam 12.38 Wita.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban."Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.

Dan Kejadian ini, lanjutnya, pemerasan dan pengancaman tersebut sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x