WN Malaysia Bebas Murni atas Kasus Narkoba, Langsung Diserahkan Ke Imigrasi Denpasar

- 15 November 2023, 15:29 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menyerahkan eks napi kasus narkotika asal Malaysia berinisial AA ke Kanim Denpasar, Rabu 15 November 2023.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menyerahkan eks napi kasus narkotika asal Malaysia berinisial AA ke Kanim Denpasar, Rabu 15 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli membebaskan narapidana berkewarganegaraan asing berinisial AA, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Rabu 15 November 2023. AA dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok (bebas murni). 

Warga negara asing (WNA) Malaysia ini sebelumnya terjerat kasus pidana narkotika, yakni Pasal 113 (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana penjara selama 10 Tahun, Denda Rp.1.000.000.000, Subsider 3 Bulan Penjara.

Dijelaskan oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, AA adalah warga Malaysia yang kurang lebih sudah berada di Lapas Narkotika Bangli selama 5 (lima) tahun yang sebelumnya merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 09 Februari 2018.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ze Valente OTW Persija Jakarta? Gustavo Almeida Kian Gacor Dapat Pelayan Terbaik

“AA selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik, mentaati segala aturan yang ada di dalam Lapas. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak Imigrasi,” ujar Marulye melalui siaran pers, Rabu 15 November 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto berharap kebebasan narapidana tersebut dapat menjaga tingkah lakunya selama berada Kanim Denpasar karena berstatus WNA sambil menunggu proses selanjutnya yang diperlukan.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002

Sebelum dikeluarkan seluruh tahapan telah dilaksanakan oleh pihak Lapas mulai dari pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan pencatatan narapidana pada buku komandan jaga serta melakukan cap tiga jari.***

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x