Ismail menegaskan, penanganan perkara sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.
Kronologi kasus diceritakan kuasa hukum pelapor pada tahun 2016 silam ada seseorang yang membantu menawarkan tanah warisan miliknya. Setelah terjadi nego, tanah itu disepakati dijual Rp8 juta per are.
Singkat cerita, proses jual belinya berlangsung di Kantor Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di kawasan Denpasar.
Baca Juga: Update Harga Sembako Senin 4 Desember 2023, Harga Beras Kembali Naik
Di sana kedua korban mengaku kaget saat membaca akta perjanjian ikatan bual beli nomor 01 tanggal 3 Mei 2016 Pasal 2 berbunyi "ikatan jual beli di atas dilakukan dan diterima dengan harga sebesar Rp1,3 miliar".
Pihak kedua menyatakan telah membayar uang sejumlah tersebut di atas sebelum akta ini ditandatangani dan pihak pertama menyatakan telah menerima uang sejumlah tersebut di atas, sehingga untuk penerimaannya akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya yang sah.
Baca Juga: Pasukan Darat Israel Lanjutkan Serangan di Jalur Gaza
"Pada waktu saya tanya kok nilai harga tanah saya Rp1,3 miliar sedangkan saya sudah berjanji untuk menjual tanah dengan harga Rp8 juta perare. Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra bilang sengaja dibuat harga sekian sebenarnya Rp3.432.000.000. Itu dilakukan untuk mengurangi pajak,” ungkap Nyoman Kastawa.
Setelah menandatangi surat-surat dan Penyerahan sertifikat, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan uangnya akan ditransfer karena jumlahnya banyak.