INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37). Pasalnya, kedua pria ini dipulangkan ke Negeri Tirai Bambu lantaran tindak pidana pencurian.
Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama tujuh bulan. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.
Kepala Kanim Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnyatelah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1 Madura United vs Bali United
Baca Juga: 'Gadis Kretek' Laris Manis Tembus Top 10 Global Netflix, Ditonton 1,6 juta kali dalam Sepekan