2 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 7 Bulan gegara Kasus Pencurian

- 23 November 2023, 15:19 WIB
2 WNA asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis 23 November 2023.
2 WNA asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis 23 November 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai.

 

 

 

INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37). Pasalnya, kedua pria ini dipulangkan ke Negeri Tirai Bambu lantaran tindak pidana pencurian. 

Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama tujuh bulan. Setelah dinyatakan bebas dari penjarakeduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.

Kepala Kanim Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnyatelah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1 Madura United vs Bali United

Baca Juga: 'Gadis Kretek' Laris Manis Tembus Top 10 Global Netflix, Ditonton 1,6 juta kali dalam Sepekan

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x