Polda Bali Digugat Praperadilan oleh Tersangka Kasus Keterangan Palsu, Begini Kronologinya

- 4 Desember 2023, 14:38 WIB
Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023.
Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023. /Dok Awid

Sayangnya sampai detik ini uang tersebut tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk cek dan cek di bank, nyatanya nol.

Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Gusur Bali United Usai Kalahkan PSS Sleman, Evan Dimas Hangatkan Bangku Cadangan

Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertipikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.

Di sana mereka memperoleh informasi tanah itu akan dibalik nama atas nama Intan Prihatina. Belum hilang rasa bingung, Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.

Dengan putusan pengadilan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama Intan Prihatina dan menunggu pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Seniman Topeng Singapadu Cok Alit Jajal Panggung Istimewa Pendopo Lobby The Apurva Kempinski Bali

Gede Susila Yasa mengatakan, pihaknya kemudian melapor ke Polda Bali pada tanggal 27 Januari 2023. Intan Prihatina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakuan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mohon kiranya penegak hukum perhatikan masalah ini," ucapnya.

Dia juga menambahkan, untuk mencari keadilan, pihaknya telah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Indonesia.

Baca Juga: Relawan Loyalis Amin Tanggap Pungut Sampah Usai Capres Anies Baswedan Kampanye di GOR Gondrong

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x