INDOBALINEWS - Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah dengan tersangka seorang notaris berlanjut dengan gugatan praperadilan kepada Polda Bali.
Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62).
Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1 Bali United vs Arema FC
Menurut I Gede Susila Yasa, kuasa hukum 2 warga (pelapor), Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar kliennya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka.
Sementara itu terkait gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh Notaris Intan Prihatina, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta, Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menerangkan, hal yang menjadi alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
"Tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dianggapnya belum cukup bukti," ucapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 4 Desember 2023.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar: 11 Pendaki yang Ditemukan Meninggal Belum Diidentifikasi