Polda Bali Digugat Praperadilan oleh Tersangka Kasus Keterangan Palsu, Begini Kronologinya

- 4 Desember 2023, 14:38 WIB
Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023.
Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Kasus dugaan keterangan palsu dalam akta tanah dengan tersangka seorang notaris berlanjut dengan gugatan praperadilan kepada Polda Bali.

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62).

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Gratis BRI Liga 1 Bali United vs Arema FC

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail usai sidang di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023 menjelaskan soal gugatan tersangka terhadap Polda Bali.
Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail usai sidang di PN Denpasar Senin 4 Desember 2023 menjelaskan soal gugatan tersangka terhadap Polda Bali. Dok Awid

Menurut I Gede Susila Yasa, kuasa hukum 2 warga (pelapor), Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar kliennya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka.

Sementara itu terkait gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh Notaris Intan Prihatina, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta, Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menerangkan, hal yang menjadi alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

"Tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dianggapnya belum cukup bukti," ucapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar: 11 Pendaki yang Ditemukan Meninggal Belum Diidentifikasi

Ismail menegaskan, penanganan perkara sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.

 

Kronologi kasus diceritakan kuasa hukum pelapor pada tahun 2016 silam ada seseorang yang membantu menawarkan tanah warisan miliknya. Setelah terjadi nego, tanah itu disepakati dijual Rp8 juta per are.

Singkat cerita, proses jual belinya berlangsung di Kantor Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di kawasan Denpasar.

Baca Juga: Update Harga Sembako Senin 4 Desember 2023, Harga Beras Kembali Naik

Di sana kedua korban mengaku kaget saat membaca akta perjanjian ikatan bual beli nomor 01 tanggal 3 Mei 2016 Pasal 2 berbunyi "ikatan jual beli di atas dilakukan dan diterima dengan harga sebesar Rp1,3 miliar".

Pihak kedua menyatakan telah membayar uang sejumlah tersebut di atas sebelum akta ini ditandatangani dan pihak pertama menyatakan telah menerima uang sejumlah tersebut di atas, sehingga untuk penerimaannya akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya yang sah.

Baca Juga: Pasukan Darat Israel Lanjutkan Serangan di Jalur Gaza

"Pada waktu saya tanya kok nilai harga tanah saya Rp1,3 miliar sedangkan saya sudah berjanji untuk menjual tanah dengan harga Rp8 juta perare. Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra bilang sengaja dibuat harga sekian sebenarnya Rp3.432.000.000. Itu dilakukan untuk mengurangi pajak,” ungkap Nyoman Kastawa.

Setelah menandatangi surat-surat dan Penyerahan sertifikat, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan uangnya akan ditransfer karena jumlahnya banyak.

Sayangnya sampai detik ini uang tersebut tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk cek dan cek di bank, nyatanya nol.

Baca Juga: Liga 1: PSIS Semarang Gusur Bali United Usai Kalahkan PSS Sleman, Evan Dimas Hangatkan Bangku Cadangan

Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertipikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.

Di sana mereka memperoleh informasi tanah itu akan dibalik nama atas nama Intan Prihatina. Belum hilang rasa bingung, Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.

Dengan putusan pengadilan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama Intan Prihatina dan menunggu pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Seniman Topeng Singapadu Cok Alit Jajal Panggung Istimewa Pendopo Lobby The Apurva Kempinski Bali

Gede Susila Yasa mengatakan, pihaknya kemudian melapor ke Polda Bali pada tanggal 27 Januari 2023. Intan Prihatina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakuan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mohon kiranya penegak hukum perhatikan masalah ini," ucapnya.

Dia juga menambahkan, untuk mencari keadilan, pihaknya telah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Indonesia.

Baca Juga: Relawan Loyalis Amin Tanggap Pungut Sampah Usai Capres Anies Baswedan Kampanye di GOR Gondrong

Menteri Agraria, Ketua DPR RI, KPK Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Ombudsman RI, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya bersurat pada tanggal 23 September 2023 untuk meminta pengawasan dalam kasus ini," pungkasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x