Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta
e. Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019;
f. Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (ANDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa;
g. izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019;
h. Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.
Baca Juga: Netizen Respons Positif Aksi Marsha dan Muthe JKT48 Meriahkan Shopee Live Streaming
Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa.
"serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali," tandas AKBP Jansen.***