Viral di Medsos, Bule Jerman Protes Eksploitasi Lumba Lumba di Bali, Begini Hasil Pengecekan Polisi

- 6 Desember 2023, 13:45 WIB
ilustrasi lumba lumba. Seorang bule Jerman lewat konten Youtube protes terjadinya 'eksploitasi' lumba lumba di Bali. Begini hasil penyelidikan polisi.
ilustrasi lumba lumba. Seorang bule Jerman lewat konten Youtube protes terjadinya 'eksploitasi' lumba lumba di Bali. Begini hasil penyelidikan polisi. /christels/Pixabay/

 

INDOBALINEWS - Seorang WNA (bule) Jerman Robert Marc Lehman mengunggah konten Youtube yang berisi protes terhadap 'eksploitasi' lumba-lumba yang dilakukan PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park, polisi akhirnya turun tangan.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi terkait viral di medsos konten youtube tersebut dan meneruskan informasi komplain warga Jerman tersebut kepada Duta Besar RI di Berlin untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, pada Selasa 5 Desember 2023.

Terkait dengan kejadian tersebut Kabid Humas menyampaikan sesuai perintah Kapolda Bali Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten bule Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.

Baca Juga: WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, Jl. Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak 9 ekor dengan rincian : 7 ekor titipan BKSDA (2 ekor mati), 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jateng.

 Baca Juga: 10 Ungkapan Terimakasih Dalam Bahasa Inggris Beserta Jawabannya

Dari hasil pemeriksaan PT. Bali exotic Marine Park memiliki sejumlah ijin sebagai berikut :

a. IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019:
b. Surat ljin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019;
c. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019;
d. Izin Lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT;

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x