Baca Juga: H. Hasni Dilantik jadi Penjabat Sekda Lombok Timur
Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada RH. Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempat inapnya di Kuta.
Baca Juga: Ini Daftar Pekerjaan Sampingan yang Bisa Berikan Tambahan Penghasilan di Tahun 2024
"Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***
.