Curi Dompet dan Jaket di Kos Kosan, Kadek dan Temannya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

- 22 Desember 2023, 08:25 WIB
Polsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian, Melalui Restorative Justice KAmis 21 Desember 2023.
Polsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian, Melalui Restorative Justice KAmis 21 Desember 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar yang dipimpin Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H.,melaksanakan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice atas perkara pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis 21 Desember 2023.

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H., mengatakan Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

"Ini juga merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait,"ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember: 10 Ungkapan tentang Ibu dari Tokoh Terkenal Bahasa Inggris dan Terjemahan

"Sementara menurut, peraturan Polri No. 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, pasal 1 angka 3, Restorative Justice/Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula," sambungnya

Peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Rabu 25 Oktober 2023, yang terjadi di rumah kost No. 19, Jln. Gadung, Gg. Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. 

Baca Juga: 5 Resep Paling Viral dan Paling Sering Dicari di 2023 Lewat Google

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x