Kehabisan Uang saat Liburan di Bali, RH Gasak IPhone 11 Turis Prancis yang Tengah Asik Dugem

- 6 Januari 2024, 07:20 WIB
RH wisdom asal Jakarta yang kehabisan uang saat liburan di Bali nekat curi IPhone 11 bule prancis yang lagi dugem.
RH wisdom asal Jakarta yang kehabisan uang saat liburan di Bali nekat curi IPhone 11 bule prancis yang lagi dugem. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang pria asal Jakarta berinisial RH, 21 diringkus aparat Polsek Kuta atas dugaan tindak pidana pencurian, Minggu 31 Desember 2024 pukul 15.30 Wita.

Lelaki asal ibukota itu mencuri Iphone 11 milik bule asal Perancis, Romain Redouane Ollivier, 24 di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kecamatan, Kuta, Badung, pada Sabtu 30 Desember 2024 malam. 

Kepada polisi yang menyergapnya di hotel tempat inapnya di Kuta sore itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak punya uang.

Baca Juga: Wajib Ditonton Pecinta Drakor! 5 Drama Korea Upcoming 2024

Rencananya Iphone 11 hasil curiannya itu dijual untuk mendapatkan uang. Belum berhasil menjual barang curiannya itu keburu ditangkap polisi. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat 5 Januari 2024 mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka kelahiran Jakarta 1 Juli 2002 itu setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari salah seorang wisatawan mancanegara asal Perancis.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Cicalengka, 4 Korban Tewas Masinis, Asisten, Pramugara dan Polsuska

Korban mengaku kehilangan HP yang disimpannya di dalam saku celana saat dugem di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak. 

"Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang. Kejadia itupun dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap AKP Sukadi. 

Baca Juga: H. Hasni Dilantik jadi Penjabat Sekda Lombok Timur

Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada RH. Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempat inapnya di Kuta. 

Baca Juga: Ini Daftar Pekerjaan Sampingan yang Bisa Berikan Tambahan Penghasilan di Tahun 2024

"Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x