Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu 14 Januari 2024 pukul 23.30 wita saat team melakukan atensi wilayah yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, team melihat ciri-ciri pelaku jambret yang selama ini DPO melintas Jalan Sunset Road Kuta Badung.
"Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap pelaku teresebut, karena pelaku mengetahui bahwa dirinya adanya yang mengejar lalu pelaku kabur dan terjadi kejar kejaran antara team opsnal dengan pelaku. Pada saat di depan Toko Bali Brasco Jalan Sunset road, Kuta pelaku terjatuh, kemudian pelaku dapat diamankan dan motor Nmax yang digunakan pelaku Nopol : DK 5438 SV ( plat palsu ), Selanjutnya pelaku (DPO) diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut," bebernya. ***