Divonis Bui 7 Tahun 6 bulan dalam Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, 2 WNA India Nyatakan Pikir Pikir

- 26 Januari 2024, 07:15 WIB
2 WNA India yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang warga Sanur usai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis 25 Januari 2024.
2 WNA India yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang warga Sanur usai menjalani sidang di PN Denpasar Kamis 25 Januari 2024. /Dok Antara/Rolan

INDOBALINEWS - Dua warga negara (WNA) India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menyatakan pikir-pikir usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan hingga tewas.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU masih membutuhkan waktu untuk menyatakan banding atau tidak atas vonis tersebut..

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis, Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dan kawan-kawan menyatakan kedua terdakwa WNA India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Bule Aniaya Karyawan Vila di Bali, Begini Alasan Pelaku

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, pada 13 Mei 2023. Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim dilansir Antara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan tanggal 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Anthony Martial Cedera Parah, Manchester United Kebut Pembelian Striker Bayern Munchen

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU dengan tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023, saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah korban Fitra Robby Firdaus di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kesepian Bisa Picu Sakit Asam Lambung, Begini Kata Dokter

Insiden tersebut terjadi akibat karena paham antara korban dan pelaku. Korban selaku pemilik rumah dianiaya kedua pelaku hingga meninggal dunia. Satu orang WNA India atas nama Rajesh Sheen (40) juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Awalnya kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada 10 Mei 2023 saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.

Baca Juga: Calon Ayah Ibu Jangan Tinggalkan Luka Bagi Anak-Anak Anda

Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban hingga berujung tindak penganiayaan.

Kedua pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya. Keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

Namun, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polresta Denpasar untuk diproses. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah