Kasus Penganiayaan David Ozora: Ini Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy

- 9 Maret 2023, 10:50 WIB
Karangan bunga untuk AG penuhi parkiran motor polres Jakarta Selatan
Karangan bunga untuk AG penuhi parkiran motor polres Jakarta Selatan /Foto antara/

 

INDOBALINEWS - Akhirnya AG, pacar Mario Dandy (MDS) tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ditahan pihak Polda Metro Jaya.

AG, 15 tahun ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu 8 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa alasan penahanan bersifat obyektif dan subyektif.

Baca Juga: Tips Laris Jualan Online di Momen Bulan Ramadhan

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023 dilansir dari Antara.

Ditambahkan Hengki, sementara untuk alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

 Baca Juga: Kabar Baik untuk Label Rekaman Tradisional, Ada Gamma Startup Musik Baru dari Mantan Eksekutif Apple

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x