Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

- 29 Februari 2024, 20:30 WIB
Gathan Saleh Hilab Resmi Ditahan Polisi setelah Diperiksa Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja dan Senjata Api
Gathan Saleh Hilab Resmi Ditahan Polisi setelah Diperiksa Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja dan Senjata Api /facebook.com/gahtan.hilabi.58/

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Baca Juga: Mau Jalan-Jalan Gratis ke Paris? Buruan Beli dan Review Produk Lancome Cuma di Shopee Mall!

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Viral di Medsos Link BLT BBM sebesar Rp750.000 dari Pemerintah, Cek Faktanya!

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor dan satu tembakan ke arah atas.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah